LIPUTAN15.COM MELONGUANE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 Senin (24/8/2026)

Penandatanganan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Drs Engelbertus Tatibi, ME didampingi oleh Wakil Ketua I, Jakop Mangole, SE dan Wakil Ketua II Janastasya Ch Parapaga, SE, S.Kom.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, SE ini menjadi momentum penting dalam penetapan arah kebijakan anggaran daerah antara pihak eksekutif dan legislatif guna kelanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dihadiri Anggota DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas.

Nota kesepakatan KUPA dan PPAS TA 2026 disepakati bersama sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2026 dengan penyesuaian anggaran mencakup target pendapatan, prioritas belanja daerah serta pembiayaan daerah yang diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan di Talaud.

Dokumen kesepakatan ditandatangani secara resmi oleh Bupati Kepulauan Talaud yang diwakili oleh Wakil Bupati Anisya G. Bambungan, SE, bersama Pimpinan DPRD yakni Ketua Drs. Engelbertus Tatibi, ME, serta Wakil Ketua Jakop Mangole, SE dan Janastasya Ch. Parapaga, SE, S.Kom.

Dokumen nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud dalam menyusun RKA-SKPD Perubahan TA 2026. (tni)