TOMOHON — Polsek Tomohon Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang elektronik dan perhiasan emas yang terjadi di Kelurahan Talete Satu Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Seorang terduga pelaku berinisial AW (19), warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Herdy Egeten (40), seorang karyawan yang berdomisili di Kelurahan Talete Satu Lingkungan V. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/25/VIII/2026/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologis kejadian, aksi pencurian itu diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang bekerja di salah satu pertokoan di pusat Kota Tomohon.
Terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan menuju kamar yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Dari kamar tersebut, pelaku diduga mengambil satu unit handphone merek Vivo yang berada di atas tempat tidur, serta satu unit laptop merek Axio yang berada di samping lemari pakaian.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari pakaian. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menuju bagian belakang rumah dan diduga mengambil satu unit handphone merek Samsung yang berada di atas meja serta sejumlah lampu hias yang belum digunakan.
Setelah menerima laporan korban pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil lidik di lapangan.
Berkat gerak cepat petugas, ciri-ciri terduga pelaku berhasil dikantongi. Berselang sekitar satu jam kemudian, Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan AW yang saat itu sedang berjalan kaki di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AW sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas kemudian menemukan bukti berupa percakapan atau chatting serta foto-foto barang yang diduga merupakan hasil pencurian di dalam handphone miliknya.
Setelah diperlihatkan sejumlah bukti tersebut, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangannya, barang-barang hasil pencurian telah dijual kepada seorang penadah yang berdomisili di Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah kemudian langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Tompaso untuk mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit laptop merek Axio, satu unit handphone merek Samsung, satu unit handphone merek Vivo, serta lampu LED warna biru dan putih masing-masing sepanjang 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan