MANADO-Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang diselenggarakan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado resmi dibuka kembali setelah sempat dihentikan sementara terkait kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Pembukaan kembali ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS, saat kunjungan kerjanya ke RSUP Kandou, Senin (24/8).
Keputusan untuk melanjutkan kembali program diambil menyusul evaluasi menyeluruh dan serangkaian pembenahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan fakultas.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Dirjen, Direktur Utama RSUP Kandou, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., menjelaskan bahwa penanganan kasus perundungan kini berjalan melalui alur terstruktur: penerimaan laporan, tindak lanjut, dan pelaporan.
Upaya pencegahan juga diperkuat lewat skrining kesehatan mental, sosialisasi, monitoring, serta pengawasan lingkungan pendidikan PPDS.
Kemenkes menilai langkah-langkah tersebut menjadi dasar yang cukup untuk membuka kembali program, namun menegaskan bahwa pembukaan bukan berarti pengawasan dilonggarkan.
Dirjen Azhar menegaskan komitmen Kementerian untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. “Pelaku bullying akan kami catat. Setelah lulus, dua tahun tidak bisa praktik,” tegas Azhar di hadapan para residen.
Ia juga meminta agar RSUP Kandou dan FK Unsrat tidak menunggu intervensi Kemenkes apabila ada laporan, melainkan menindaklanjuti secara cepat sesuai mekanisme yang berlaku.
Evaluasi Kemenkes terhadap pengaduan periode 2023–2026 menunjukkan peningkatan jumlah laporan yang signifikan. Meski berbagai upaya pencegahan dan penanganan telah dijalankan, masih diperlukan penguatan agar angka kejadian bisa ditekan dan efek jera tercipta.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes mengarahkan sejumlah langkah: penghentian sementara program studi yang tidak menindaklanjuti laporan, percepatan penyelesaian laporan, penguatan kanal pengaduan, serta pemberian sanksi proporsional kepada pihak yang terbukti bersalah.
Kementerian juga meminta dilakukannya evaluasi budaya kerja dan pendidikan melalui survei anonim terhadap peserta PPDS aktif.
Monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa pembenahan berjalan konsisten. Apabila hasil monitoring tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Kemenkes tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pembekuan sementara program studi terkait kepada instansi yang berwenang.
Dengan dibukanya kembali PPDS Anestesiologi, Dirjen Azhar menekankan bahwa keberlanjutan pendidikan dokter spesialis harus sejajar dengan jaminan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan bebas dari perundungan.
Pihak RSUP Kandou dan FK Unsrat menyatakan siap menindaklanjuti semua arahan serta memperkuat perlindungan dan mekanisme pengaduan demi terciptanya iklim pendidikan yang sehat.(ite)

Tinggalkan Balasan