MANADO— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.753.068.000, sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai, mengembangkan pendidikan politik, dan memastikan tata kelola bantuan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur, Selasa (15/9/2026), dan dipimpin atas instruksi Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.
Gubernur Yulius menekankan percepatan administrasi dan penyaluran dana dengan tetap menjaga ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” tegasnya.
Instruksi gubernur itu kemudian diikuti oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif tanpa mengorbankan aspek kehati-hatian dan akuntabilitas.
Bantuan diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 (perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018). Nilai alokasi ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah Pemilu 2024. Dari total Rp1,753 miliar, alokasi ke sembilan partai politik di Sulut adalah sebagai berikut:
PDI Perjuangan Rp722.422.800; Partai Golkar Rp256.550.400; Partai Demokrat Rp199.333.200; Partai NasDem Rp193.828.800; Partai Gerindra Rp150.116.400; PKB Rp78.934.800; PSI Rp59.340.000; PKS Rp47.136.000; dan Partai Perindo Rp45.405.600.
Pada acara penandatanganan, delapan partai hadir melalui perwakilan ketua, bendahara, dan staf administrasi: PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Perindo. Partai Golkar belum menandatangani BAST karena masih melengkapi dokumen permohonan dan surat keputusan kepengurusan DPD provinsi. Pemerintah Provinsi memberi kesempatan bagi Golkar untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny Alexander Suak, mengatakan dana ini diarahkan untuk pendidikan politik, kaderisasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di daerah.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan bantuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berharap partai memanfaatkan dana sesuai peruntukannya. Pemerintah Provinsi juga menyatakan komitmen membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik, keamanan, dan mendukung pembangunan daerah.
Pelaksanaan penandatanganan BAST berlangsung tertib dan lancar, menandai langkah Pemprov Sulut dalam memperkuat sinergi dengan partai politik untuk mewujudkan visi “Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan” melalui penguatan demokrasi dan tata kelola keuangan yang baik.(*)

Tinggalkan Balasan