TOMOHON — Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon menandatangani nota kesepakatan bersama di Commander Center, Jumat (11/9/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A.

Senduk, S.H., dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.S.i., serta disaksikan oleh Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene dan jajaran kedua lembaga.

Nota kesepakatan tersebut mengatur kerja sama teknis dalam beberapa bidang utama: penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon; sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Tomohon; integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP); serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Dengan adanya integrasi NIB dan NOP, pemerintah kota dan Kantor Pertanahan menargetkan proses administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efisien serta meminimalkan tumpang tindih data. Sementara program sertifikasi aset bertujuan memastikan kepastian hukum atas tanah milik pemda, memperkuat pengelolaan aset daerah, dan mendukung transparansi penggunaan lahan untuk program pembangunan.

Pemanfaatan Zona Nilai Tanah dalam nota itu dimaksudkan untuk menyelaraskan penetapan dasar pengenaan BPHTB sehingga perhitungan pajak lebih akurat dan mengurangi potensi sengketa nilai. Selain itu, kehadiran layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan seperti pendaftaran hak, pengukuran, dan permohonan sertifikat tanpa harus mengurus ke kantor pertanahan secara terpisah.

Wali Kota Senduk menilai nota kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses perizinan dan penataan aset daerah. Penandatanganan juga menunjukkan komitmen bersama antara Pemkot dan Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta tata kelola pertanahan yang lebih baik.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Herryanto Aritonang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan prosedur antar-institusi untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan mempercepat penyelesaian berkas. Hadir pada acara tersebut pejabat dari Kantor Pertanahan dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan nota kesepakatan.

Langkah selanjutnya menurut pihak-pihak terkait adalah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, alur layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik, serta jadwal sertifikasi aset yang akan dilaksanakan secara bertahap. Pemkot dan Kantor Pertanahan berjanji melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan mekanisme dan manfaat kerja sama ini dapat segera dirasakan oleh publik.(Aldo)