TOMOHON — Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Tomohon pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Drs. Johnny Runtuwene, DEA, dan didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag serta Jefri Polii S.I.K., menandai persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif atas dokumen perubahan anggaran.

Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Ia menilai masukan, koreksi, dan saran selama pembahasan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dinamika dan perbedaan pandangan dalam pembahasan adalah bagian dari proses demokrasi yang memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Wali Kota, seraya mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras mereka sepanjang tahapan pembahasan.

Wali Kota menjelaskan Perubahan APBD 2026 merupakan instrumen penyesuaian yang merespons perkembangan pelaksanaan APBD, dinamika ekonomi daerah, perubahan kebijakan pusat-daerah, dan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

Ia menekankan pentingnya selektivitas penentuan prioritas belanja di tengah ruang fiskal yang terbatas agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Struktur anggaran dalam rancangan perubahan yang disampaikan menunjukkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp549.830.600.478,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp554.008.102.287,00. Tercatat defisit sebesar Rp4.177.501.809,00 yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah sama, sehingga posisi anggaran dinyatakan berimbang antara defisit dan pembiayaan.

Setelah persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk proses evaluasi sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Wali Kota dan DPRD menegaskan kesiapan menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur dengan penyempurnaan dokumen melalui mekanisme yang ditetapkan, lalu dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD.

Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melaksanakan seluruh tahapan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar Perubahan APBD 2026 segera ditetapkan dan diimplementasikan.

“Persetujuan bersama hari ini tidak sekadar administratif; ini harus menjadi komitmen bersama menghadirkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan memberi manfaat sebesar‑besarnya bagi masyarakat Kota Tomohon,” ujar Senduk.

Rapat paripurna yang membahas perubahan APBD dihadiri perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran pemerintah kota terkait.(Aldo)