MINUT — Pemerintah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, mencanangkan Gerakan Bersama Penguatan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) di Aula Kantor Camat Kalawat, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penguatan pencegahan dan penanggulangan TBC secara terintegrasi dari tingkat kecamatan, desa, hingga lingkungan masyarakat.

Pencanangan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan tersebut menempatkan pemerintah desa dan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya eliminasi TBC, termasuk melalui edukasi, pelacakan kontak, skrining kelompok rentan, serta pendampingan pasien.

Camat Kalawat Agustinus Dondokambey menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, Puskesmas Kolongan, dan unsur terkait lainnya. Ia menekankan penanganan TBC tidak dapat hanya bergantung pada tenaga kesehatan, melainkan membutuhkan keterlibatan kader, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga.

“Gerakan bersama Desa Siaga TBC ini menjadi langkah untuk memperkuat komitmen pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi tuberkulosis,” ujar Agustinus.

Gerakan Desa Siaga TBC difokuskan pada peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai cara penularan, langkah pencegahan, dan pentingnya pengobatan sesuai anjuran tenaga kesehatan. Camat juga mengajak warga yang mengalami gejala TBC untuk tidak ragu memeriksakan diri, sekaligus memastikan pasien memperoleh pendampingan hingga pengobatan selesai.

Pendampingan pasien dinilai penting untuk menekan stigma dan diskriminasi terhadap penderita TBC. Dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik, pasien diharapkan tidak merasa dikucilkan dan dapat menjalani pengobatan dengan dukungan keluarga serta lingkungan sekitar.

Agustinus menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, puskesmas, kader kesehatan, Tim Penggerak PKK, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan Desa Siaga TBC tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan diwujudkan melalui program nyata di setiap desa.

Sebelum pencanangan tingkat kecamatan, tiga desa telah lebih dahulu mencanangkan Desa Siaga TBC, yaitu Desa Kolongan Tetempangan, Desa Watutumou Dua, dan Desa Kalawat. Kegiatan tersebut kemudian diperluas secara serentak ke sembilan desa di wilayah Kecamatan Kalawat.

Perluasan ini diharapkan memperkuat pemerataan edukasi, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan memperluas dukungan terhadap penanggulangan TBC. Upaya tersebut sejalan dengan program Desa Siaga TB yang telah digencarkan Pemkab Minahasa Utara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan menghilangkan stigma terhadap penderita TBC.

Kegiatan diikuti jajaran Pemerintah Kecamatan Kalawat, pemerintah desa se-Kecamatan Kalawat, Puskesmas Kolongan, perangkat desa, kader kesehatan, Tim Penggerak PKK, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(*/Jein)