LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo mendapat sorotan dari Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (KPMIBU) Cabang Limboto.
Satu di antara dua mahasiswi yang diduga menjadi korban tersebut diketahui berasal dari Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Ia merupakan penduduk di salah satu Desa di Kecamatan Bolangitang Timur, Bolmong Utara.
Sementara korban lainnya berasal dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dugaan pelecehan seksual itu disebut melibatkan seorang oknum dosen yang juga menjabat sebagai ketua program studi (kaprodi).
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat proses bimbingan skripsi berlangsung.
Kasus tersebut kini naik panggung, dua korban resmi melaporkan dugaan tindakan yang mereka alami ke Polres Gorontalo.
Pihak kampus juga dikabarkan telah mengambil langkah awal berupa pemberhentian sementara dan pengalihan dosen pembimbing.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup oleh KPMIBU Cabang Limboto.
Organisasi mahasiswa ini mendesak Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo mengambil sikap tegas dan memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan.
Hal demikian ditegaskan ketua umum KPMIBU cabang Limboto, Rijal Liputo, Sabtu, 24 Oktober 2026 melalui saluran whatsApp.
Mahasiwa semester akhir ini menilai dugaan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan mahasiswa sekaligus integritas perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Dosen di kampus Islam tidak hanya bertugas menyampaikan materi perkuliahan, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga moral, etika, dan perilaku,” bebernya.
Ia memandang, dosen semestinya menjalankan peran sebagai murobbi atau pembimbing yang memberikan arahan serta menjaga mahasiswa selama menjalani proses pendidikan.
“Sangat ironis dan mencoreng marwah perguruan tinggi keagamaan Islam ketika sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom justru diduga menyalahgunakan relasi kuasa dalam ruang akademik terhadap mahasiswa. Rektor harus berani mengambil sikap tegas dan transparan, bukan justru terkesan pasif,” tegas Rijal dalam pernyataan resminya.
Ia mengunkap, roses bimbingan skripsi seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyelesaikan tugas akhir.
Karena itu, hubungan antara dosen dan mahasiswa tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
KPMIBU Cabang Limboto pun menyampaikan lima tuntutan kepada Rektorat UIN Sultan Amai Gorontalo agar penanganan dugaan kasus tersebut dilakukan secara serius.
Pertama, KPMIBU meminta pengusutan berjalan secara objektif dan profesional, baik melalui mekanisme etik maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan, jabatan akademik ataupun posisi struktural tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk terhindar dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Kedua, kampus diminta memberikan perlindungan nyata kepada korban. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan psikologis dan hukum, penjagaan kerahasiaan identitas, serta jaminan agar korban tidak mengalami ancaman maupun intimidasi.
Ketiga, KPMIBU meminta kampus memastikan keberlanjutan pendidikan kedua mahasiswi tersebut.
Pengalihan dosen pembimbing dan penyelesaian tugas akhir harus berjalan lancar. Korban tidak boleh mengalami hambatan birokrasi, diskriminasi, ataupun tekanan akademik akibat laporan yang telah disampaikan.
Keempat, KPMIBU mendesak rektorat mengambil langkah tegas terhadap dosen yang dilaporkan, termasuk pemberhentian dari tugas aktif dan pemberian sanksi maksimal sesuai peraturan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Kelima, mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem bimbingan akademik serta penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan UIN Sultan Amai Gorontalo.
Langkah tersebut dinilai penting agar kampus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif serta mampu memberikan rasa aman kepada seluruh mahasiswa.
“Sikap kritis yang disampaikan KPMIBU Cabang Limboto merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan mahasiswa dan upaya menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi Islam,” ujarnya.
Ia berharap pihak kampus tidak hanya mengambil langkah administratif, tetapi juga memastikan setiap laporan ditangani secara serius dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan korban dan prinsip keadilan.
“Tidak ada prestasi akademik yang lebih tinggi daripada martabat manusia, dan tidak ada jabatan yang lebih mulia daripada kewajiban menjaga amanah sebagai seorang murobbi. Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa,” kuncinya.
Nvg

Tinggalkan Balasan