MANADO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi mulai memetakan kesiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dalam rapat bersama di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026), Pemerintah Provinsi menyatakan telah mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda), tiga di antaranya merupakan peraturan reguler terkait APBD.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, dan dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Agenda utamanya adalah memastikan kesiapan perangkat daerah pengusul Propemperda 2027, baik dari kelengkapan dokumen maupun ketersediaan anggaran.

Kesiapan dan prioritas

Vionita menjelaskan bahwa Bapemperda perlu mengetahui kesiapan setiap perangkat daerah sebelum penetapan Propemperda 2027. Ia menekankan pentingnya penentuan skala prioritas serta kejelasan jadwal penyusunan hingga penyelesaian setiap Ranperda yang diusulkan.

“Pada rapat ini, Bapemperda ingin mengetahui kesiapan dari masing-masing perangkat daerah pengusul Propemperda tahun 2027, baik kelengkapan dokumen maupun ketersediaan anggaran,” ujar Vionita.

Ia menambahkan, mekanisme serupa juga telah dilakukan dalam penyusunan Propemperda 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda juga membahas hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya untuk memperoleh saran dan masukan terkait proses pembentukan peraturan daerah.

Selaras dengan APBD 2027

Sekprov Sulut Tahlis Galang menilai pertemuan tersebut penting karena berlangsung bersamaan dengan finalisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, penyusunan Ranperda perlu diselaraskan dengan proses penganggaran agar perencanaan regulasi dan belanja daerah berjalan seiring.

“Terkait penyusunan Perda yang nantinya akan dibahas pada tahun 2027, itu bisa disesuaikan dengan proses penyusunan APBD 2027,” ujar Tahlis.

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi telah mengusulkan tujuh Ranperda secara tertulis kepada Bapemperda. Meski demikian, SKPD lain tetap diberi kesempatan mengajukan usulan Ranperda apabila dinilai memiliki prioritas tinggi untuk dibahas.

Tiga Ranperda reguler

Dari tujuh usulan tersebut, Tahlis menyebut tiga di antaranya merupakan Ranperda reguler. Usulan itu berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2027 serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini sejalan dengan agenda DPRD Sulut yang sebelumnya telah menerima penyampaian Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 dan membahas perubahan APBD 2026 dalam sidang resmi pada September 2026.(*)