Kondisi tersebut semakin mendesak menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketika pergerakan penumpang serta aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan biasanya meningkat. DPRD mengkhawatirkan kebijakan yang belum matang dapat menyulitkan warga pada periode tersebut.
Sebelumnya, sterilisasi area dermaga mulai diberlakukan Pelabuhan Manado pada 12 Oktober 2026 untuk membatasi akses hanya bagi penumpang bertiket resmi dan petugas berwenang. Pihak Pelindo menyatakan langkah itu bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, ketertiban, serta mencegah penumpang gelap.
Pungutan dan Tarif Jadi Sorotan
Selain sterilisasi, Komisi III juga menyoroti berbagai pungutan yang berlaku di kawasan Pelabuhan Manado. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulut segera menertibkan seluruh pungutan tersebut dan memastikan tarif yang diberlakukan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat kepulauan.
Amir Liputo menegaskan bahwa persoalan tarif harus segera mendapatkan kepastian, terutama menjelang Nataru. Warga, kata dia, perlu memiliki kejelasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat menggunakan fasilitas dan layanan pelabuhan.
DPRD juga merekomendasikan Pemprov Sulut menggandeng pihak terkait untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh pungutan di Pelabuhan Manado. Langkah ini dinilai penting agar tarif yang diberlakukan benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan