Liputan15.com,Minsel-Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Desa Ranoketang Tua melaksanakan Amanah dari Peraturan pemerintah pusat serta daerah dimana menjadi masyarakat yang taat pajak.

Hal ini pun di sampaikan langsung oleh Pnj. Hukum Tua Ranoketang Tua Alvi Ulaan,ST mengatakan kalau semua ini kerja keras dari Perangkat Desa dan terutama dari masyarakat yang taat dan sadar membayar Pajak, sehingga memasuki pertengahan bulan Juli pembayaran pajak boleh selesai.

“Dari Jumlah Data PBB sesuai dengan DHKP total pembayaran pajak yang harus di bayar oleh negara lewat daerah berjumlah Rp.8.711.795, dan kami pemerintah desa pun langsung melunasinya 100%, di Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel”,ujar Ulaan.

Lanjutnya, dari hasil pembayaran PBB, pertama di Kabupaten Minahasa Selatan yang lunas 100% dari 177 Desa dan Kelurahan.

Ditempat yang terpisah Kepala BPPAD Minsel Efer Kawalo, SE saat di konfirmasi menyangkut pembayaran PBB mengatakan dari data yang di terima baru 1 Desa yang melakukan pembayaran, dan ini langsung 100%, ini menjadi prestasi bagi Desa Ranoketang Tua yang sudah menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga yang taat pajak.

” Kami dari BPPAD Minsel sangat berterima kasih kepada Pnj. Hukum Tua Ranoketang Tua Alvi Ulaan, ST yang sudah menjalankan tugas sehingga menjadi Desa yang Pertama lunas pajak 100%, dan semoga Desa – Desa lain bisa menyusul dalam pembayaran Pajak”, tutup Kawalo. (Jufan)