Manado,Liputan15.Com – DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan mencopot Franseska F J Kolanus sebagai anggota Partai Demokrat dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Kolanus sebagai anggota DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan SK DPP PD Nomor 346/SK/DPP. PD/X1/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Manado Franseska F J Kolanus.
Kolanus dinilai melanggar perintah Partai Demokrat dengan tidak mendukung pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat pada Pilwako 2020 serta melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat pasal 2 ayat (2) mengenai kewajiban anggota.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Sulut Billy Lombok Minggu (29/11/2020) sore saat menggelar jumpa pers menyampaikan semua proses dan mekanisme sudah dilaksanakan sehingga sampai pada surat keputusan.
“Untuk saudara Franseska Kolanus sudah melalui proses yang panjang baik dari tahapan SP 1 hingga SP 3.
Tentunya banyak hal yang melatar belakangi proses tersebut dengan berbagai fakta dan bukti aktual yang didapat oleh DPC, DPD dan DPP serta memperhatikan surat dan masukan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh kader yang ada di kota Manado dengan bukti – bukti di lapangan” jelasnya.
Lombok menambahkan berdasarkan hasil rapat dewan pimpinan pusat Partai Demokrat memutuskan Cecilia Londong sebagai pengganti dari Franseska Kolanus. Diketahui, Cecilia Londong yang adalah pemilik suara terbanyak berikut pada saat pemilihan legeslatif 2019.
Dia berharap bagi seluruh kader agar tetap berjalan sesuai koridor. Para kader Demokrat yang mendapat surat peringatan masih diberi kesempatan untuk introspeksi dan evaluasi.
“Masih diberikan kesempatan bagi para kader yang ingin berubah. Tidak menutup kemungkinan ada tindakan tambahan bagi yang sudah mendapat surat peringatan (SP),” tukas Lombok.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Lily Walanda dan vanda Pinontoan, anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Demokrat serta Linda Somba Direktur Eksekutif Daerah Partai Demokrat.. (Ky)


Tinggalkan Balasan