Sangihe, Liputan15.com – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan melakukan aktifitas di seputaran pusat kota Tahuna, harus mengikuti aturan lalu lintas yang ada, pasalnya pihak Kepolisian Resort Sangihe telah melakukan rekayasa lalulintas. Rabu, (15/12/21)
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kepulauan AKP Duwi Gali Prasetyawan, SIK.MH di sela – sela aktifitasnya di pusat kota mengatakan pelaksanaan pemantauan lalulintas dilakukan guna menjamin kenyamanan pengguna jalan.
“Sebenarnya sudah dari kemarin (selasa 14 Desember) kami dari Satuan Lalu Lintas memantau aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan kota tahuna dan sesuai dengan hasil pantauan ini terlihat sudah terjadi peningkatan sehingga kami melakukan rekayasa lalulintas,” ungkapnya.
Lanjutnya, rekayasa Lalulintas ini dimaksudkan agar tidak terjadi kemacetan kendaraan dan menjaga kenyamanan bagi masyarakat, dan sepanjang jalur Pusat Pertokoan kota Tahuna telah dipasang pelarangan untuk parkir ganda dan jika ada pelanggaran akan ditindak dengan sanksi tilang.
“ Di Jalur Pertokoan kami sudah memasang tanda, tidak bisa parkir ganda, diawali sosialisasi 2 hari dan jika ada kendaraan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sangsi tilang,” tegasnya
Sementara itu menyambut Natal dan Tahun Baru Kepolisian juga berencana menggelar Operasi Lilin yang di mulai tanggal 23 Desember hingga awal tahun baru mendatang. Diawali gelar pasukan dan dirangkai pemusnahan barang bukti berupa Minuman keras dan kenalpot racing.
Tinggalkan Balasan