LIPUTAN15.COM-Akhirnya tiga oknum TNI yang menjadi pelaku pembuangan dua sejoli yang menjadi korban tabrak lari ditetapkan tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021).

Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

“Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucap Andika ditemui di Kantor Kemenkominfo, Medan Merdeka Barat, Selasa pagi.

Dia menjelaskan, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Kendati demikian, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.