Manado — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda CSR DPRD Sulut Louis Carl Schramm menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) berbeda jelas dengan sumbangan atau donasi biasa. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media usai mengikuti pembahasan Ranperda CSR, Selasa (1/9/2026).

Louis menjelaskan CSR bersifat mandatori dan merupakan kewajiban perusahaan, bukan sekadar pemberian sukarela. Menurutnya, hal ini telah disampaikan dalam dialog pansus bersama pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM dan instansi lingkungan hidup. “CSR ini bentuknya mandatori. Harus dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih jauh, Louis menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR tidak boleh menggantikan atau menutupi kewajiban perusahaan atas pemenuhan aturan lingkungan, seperti kepemilikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Meskipun dia melakukan CSR, namun AMDAL‑nya tidak ada, perusahaan ini bisa ditutup, karena AMDAL itu bagian dari perizinan dasar,” tegasnya.

Untuk memperjelas batas antara CSR dan bantuan sekali waktu, Louis memberi contoh praktik di sektor pertambangan dan industri air.

Ia menyorot perusahaan yang menambang atau mengambil sumber daya dari wilayah Sulut, selain melakukan perbaikan pasca‑operasi, mereka berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan di lokasi sumber daya, seperti area sumber mata air Gunung Klabat.

“Perusahaan yang mengambil air dari bumi Sulut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan di sekitar sumber mata air tersebut,” katanya.

Louis menambahkan bahwa kewajiban perusahaan juga mencakup kesiapsiagaan terhadap bencana lingkungan; misalnya turut serta dalam upaya pemadaman saat terjadi kebakaran hutan di wilayah operasional perusahaan.

Dari sisi manfaat sosial, ia menegaskan CSR harus memberi dampak nyata bagi masyarakat sekitar, seperti program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, atau perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan.

Mengenai alokasi anggaran CSR, Louis menjelaskan bahwa ketentuan persentase wajib (seperti aturan lama yang menyebut 5 persen) kini tidak lagi diatur secara eksplisit. Meski demikian, praktik di lapangan umumnya menunjukkan perusahaan mengalokasikan antara 1–2 persen dari keuntungan bersih, terutama pada sektor pertambangan yang berdampak besar pada lingkungan.

Ia menegaskan kewajiban untuk merencanakan dan menganggarkan pelaksanaan CSR sejak awal operasi perusahaan.

Pernyataan Louis ini menggarisbawahi upaya pansus untuk merumuskan Ranperda yang memberikan kepastian hukum dan mekanisme pengelolaan TJSLBU (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha), sehingga kontribusi perusahaan dapat terukur, akuntabel, melindungi lingkungan, dan benar‑benar bermanfaat bagi masyarakat setempat.(ite)