LIPUTAN15.COM,MANADO–Pemerintah Kota Manado resmi menghilangkan Jabatan Kepala Sub (Kasub), baik Kasub Bidang di Badan/Dinas/Satuan dan Kepala Seksie (Kasie) maupun Kasub Bagian di Sekretariat Daerah.
Jabatan tersebut resmi menjadi jabatan fungsional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021, yang isinya terkait penyetaraan jabatan dapat dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan pejabat fungsional oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Pengambilan sumpah dilakukan secara langsung di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Manado diikuti pejabat di Sekretariat Daerah, sedangkan pejabat di badan/dinas/satuan mengikutinya secara daring dari kantor masing-masing.
“Saya berharap penyelarasan jabatan ini memicu kinerja menjadi lebih baik dan ditingkatkan,” ujar wali kota.
Diketahui, transformasi atau peralihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan keinginan sekaligus ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan.
Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Muaranya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Wakil Wali Kota Richard Sualang, Sekkot Micler CS Lakat dan sejumlah pejabat Pemkot Manado.
Tinggalkan Balasan