LIPUTAN15.COM-Sempat jadi buronan, Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga ditangkap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka lelaki berinisial RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, tanggal 7 Januari 2021.

“Lelaki RS yang berprofesi sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka lanjutnya, diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan.

Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021.

“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban,” ujarnya.

“Karena sering ketemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.