LIPUTAN15.COM,SANGIHE-PT Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah perusahaan pertambangan yang didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memegang kontrak karya dengan pemerintah.

Cesylia Saroinsong, Public Relation PT TMS, mengatakan, PT TMS telah memiliki Izin Operasi Produksi Kontrak Karya.
Kontrak karya antara pemerintah dan PT TMS tertanggal 28 April 1997 dan diamandemen tertanggal 23 Desember 2015. Dalam kontrak karya tersebut tertuang wilayah eksplorasi PT TMS seluas 42 ribu hektar.

Namun, sesuai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hasil telaah teknis lokasi penambangan ruang yang kemudian disusul dengan Izin Lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara memberikan luasan 65 hektar untuk dilakukan kegiatan operasi.

“Berdasarkan Izin Lingkungan No: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020, Kementrian ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021. Kepmen tersebut memberikan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT TMS,” ujarnya.

Adapun, untuk mendapatkan rekomendasi tata ruang telah dilaksanakan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah TKPRD bersama Dinas PU yang dihadiri semua instansi terkait.

Kemudian untuk AMDAL, telah memenuhi syarat sosialisasi kepada perwakilan warga dan pemerintah desa dan sosialisasi ke media massa di mana prosesnya telah dimulai tahun 2017.