Sangihe, Liputan15.com – Perwakilan Pengusaha toko kelontong mendatangi Gedung Kantor DPRD guna menyampaikan aspirasi mereka terkait, penolakan akan dibukanya Megaria Supermarkat Cabang Tidore, yang berlokasi di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri, Wakil Ketua II M. Thungari, R. P. Makagansa, dan Ruben Medea serta Kepala Dinas Perindag Kabupaten Kepulauan Sangihe, A. R. Madang, SH serta perwakilan pebgysaha kelontong asal tidore, yang dilaksanakan di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin, (25/04/22)
Mewakili para pengusaha Junawir Stirman kepada pimpinan rapat mengatakan penolakan terhadap Megaria Supermarket untuk beroperasi di Kelurahan Tidore ini karena dapat mempengaruhi pendapatan para penjual kelontong yang ada du Kelurahan Tidore.
“Para pelaku usaha kelontong yang ada di Kelurahan Tidore, sebagaian hesar berbelanja di Megaria Supermarket, dan akan dijual kembali di kelurahan tidore, kalau Megaria Supermarket akan membuka cabang tokonya di kelurahan tidore, secara langsung akan membunuh usaha kelontong yang ada di kelurahan tidore,” sebutnya.
Sementara salah satu pengusaha kelontong Iva Bachmid mengatakan, dengan tegas menolak jika Megaria Supermarket akan beroperasi di Kelurahan tidore karena dapat membunuh usaha mereka.
Sampai berita ini diturunkan rapat dengar pendapat belum mencapai kesimpulan sehingga diskorsing dan akan dilanjutkan pukul 14.00 wita.
Tinggalkan Balasan