LIPUTAN15.COM-Tersendatnya pengungkapan kasus kematian Brigadir J, karena ada oknum  personil Polri yang menghalangi penyelidikan.

Inspektorat khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

Tim khusus Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Rabu (3/8) malam. Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan.