LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.

Pada awalnya korban bersama temannya perempuan Vita, dan lelaki Mario serta lelaki Jonnattan minum minuman beralkohol jenis captikus di rumah kontrakan dari perempuan Vita di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.

Selang berapa lama datang pelaku ikut bergabung bersama, sekira jam 23.45 Wita korban merasa sangat mengantuk dan langsung masuk kedalam salah satu kamar di rumah tersebut untuk tidur.

Dimana selang berapa saat kemudian pelaku langsung masuk kedalam kamar tempat korban tidur, dan langsung duduk di atas kasur yang mengakibatkan korban terbangun dan langsung duduk di atas kasur tersebut.

Pada saat itu pelaku mulai melakukan aksinya yakni memaksa korban sambil memegang perut korban, lalu meremas payudara korban. Dengan cara memasukan tangan pelaku didalam baju korban kemudian meremas-remas payudara korban sambil pelaku menahan kedua tangan korban.

Lalu pelaku langsung membuka retsleting celana korban berniat memasukan tangan pelaku kedalam kemaluan korban akan tetapi korban terus melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan.