LIPUTAN15.COM,BITUNG-Polisi terus memburu peredaran miras tanpa izin.
Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras jenis captikus tanpa izin, di Kelurahan Agerat Kecamatan Matuari, Jumat (9/9/2022).
“Minuman memabukan ini diperoleh dari seorang perempuan berinisial NR (28), warga Minahasa Tenggara,” ujar Kapolsek Matuari AKP M. Azwar Nur.
Terungkapnya peredaran miras jenis captikus tanpa izin ini berkat laporan dari warga setempat.
Polisi mendapatkan info bahwa ada peredaran miras di wilayahnya, dan langsung menuju TKP. Dan benar saat berada di TKP, polisi mendapati sebuah kendaraan roda 4 melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah didapati 4 karung miras yang dibungkus dalam plastik dengan total sebanyak 88 liter,” katanya.
Pemilik bersama barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan