LIPUTAN15.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Persampahan, Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat.

Sidang Tipiring Jumat (4/11/2022) pagi digelar di Kecamatan Paal 2 berlokasi di Pasar Segar Paal 2.

Dalam operasi penegakan Perda yang diikuti oleh unsur TNI POM AD/AL juga Kepolisian, sebanyak 20 warga ditemukan melanggar aturan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado Ronald Massang SH.MH, serta Panitera Pengganti Olvie Sasuwu.
Warga yang kedapatan melanggar Perda nomor 2 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 dijatuhi hukuman denda sebenyak 25 ribu rupiah.
Dari 20 warga yang melanggar hanya 13 warga yang mengikuti sidang ditempat.

Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Manado Richard Linelejan mengatakan, dari 20 pelanggaran yang didapati, 19 pelanggaran Perda Trantibum dan 1 pelanggaran Perda Sampah.
“Yang kita harapkan dari adanya kegiatan ini agar timbul kesadaran dari masyarakat bahwasannya ada peraturan – peraturan yang harus ditaati. Misalnya, tidak membuang sampah di sembarang tempat, tidak berjualan di area – area fasilitas umum,”kata Linelejan.
Turut hadir dalam kegiatan pagi itu, para Kepala Bidang di SatPol PP Manado, perwakilan dari Bagian Hukum dan Setda Kota Manado serta dari Pemerintah Kecamatan Paal 2.


Tinggalkan Balasan