LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Komisi II DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setujui dua (2) tuntutan kepala desa se Indonesia, Kamis (19/01/2023).

Dua tuntutan itu merupakan tuntutan perioritas yakni
1.revisi UU desa masuk prolegnas prioritas tahun 2023
2.masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun.

Tidak hanya itu Yusra Alhabsyi Anggota DPRD Sulawesi Utara dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sambut baik keputusan ini.

Dia menyampaikan sebagai kader PKB suda tentu menjalankan apa yang diamanatkan oleh pimpinan partai.

“Dan ini memang suda menjadi cita-cita lama para kepala desa dan tahun ini PKB melalui politisinya mampu mewujudkan itu,”
Singkat Alhabsyi

Peliput: Kifli Dotinggulo