LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini bertempat di Coffe Dance & Villa dan melibatkan masyarakat dari Kecamatan Tomohon Selatan sebagai peserta undangan.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Golkar, Gerard Jonas Lapian, S.E., M.A.P. Dalam pemaparannya, Gerard Lapian menekankan pentingnya regulasi yang mengatur peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan di daerah.

“Ranperda ini dihadirkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Gerard Lapian.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda TJSLP akan menjadi landasan hukum yang mendorong setiap perusahaan untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan mereka guna kegiatan sosial seperti pembangunan sarana umum, bantuan pendidikan, kegiatan lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Gerard mengajak masyarakat untuk aktif memberi masukan terhadap rancangan peraturan ini agar implementasinya nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami ingin mendengar langsung suara warga, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup,” tambahnya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber, yang berlangsung interaktif. juga narasumber dari bagian hukum Setda Kota Tomohon