Liputan15.com,Minsel-Batas waktu Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) Sampai dengan Hari Jumat (8/3/2019). Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PMD Hendri Lumapow, di dampinggi Sekretaris Dinas Altin Sualang Sttp.M.si dalam Press Conference Rabu (06/03/2019), di Kantor Bupati Minsel.

Menurutnya, pencairan untuk Dana Desa dengan anggaran Rp 136 Miliar dan Alokasi Dana Desa Rp 58 Miliar dengan total anggaran Rp 194 Miliar yang di peruntukan untuk 167 Desa kemungkinan baru 49 Desa yang akan dilayani terlebih dahulu bagi desa yang sudah menyelesaikan RAPBDes. “Sampai sekarang baru 49 desa yang sudah selesai di evaluasi, dengan itu kami dari Dinas PMD akan memberikan batasan evaluasi sampai dengan hari Jumat (8/3/2019), dan apabila sampai dengan batas waktu yang di tentukan belum juga ada desa yang memasukan berkas maka pencairan DD dan ADD tidak akan di cairkan”,tegas Lumapow.

Lanjutnya, Jadi jangan salahkan Kami Jika ada desa yang tidak akan mendapatkan anggaran, itu bukan salah dinas terkait tetapi dari Pemerintahan desa sendiri yang lalai dalam pemasukan Berkas RAPBDes, karena sampai saat ini masih ada 118 desa yang belum di evaluasi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekertaris Dinas pemberdayaan Masyarakat desa Altin Sualang STTP. M.si juga menambahkan  telah menghimbau sebanyak tiga kali, dan sudah mendapat warning kepada seluruh desa-desa yang ada di Minsel, agar supaya segera memasukan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk di evaluasi, tetapi sampai saat ini masih banyak desa yang mempunyai sifat “pandang enteng”, ucap Sualang.(Jufan)