LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Polres Bolmong Utara menggelar press conference pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 14.00 WITA yang bertempat di Aula Polres.
Press conference ini bertujuan mengunkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Bolmong Utara KOMPOL Abdul Rahman Faudji, Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe, serta insan pers dari berbagai media di wilayah Bolmong Utara.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Resmob mengenai rencana pengiriman paket berisi sabu dari Kota Palu menuju wilayah Bolmong Utara menggunakan mobil angkutan Trans Sulawesi.
Paket tersebut dijadwalkan diambil oleh penerima di depan sebuah toko modern di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satresnarkoba untuk melakukan pengintaian sekaligus operasi penangkapan.
Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan surveillance di lokasi yang telah ditentukan.
Beberapa saat kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan terlihat berkomunikasi melalui telepon seluler. Tidak lama berselang, sebuah mobil angkutan Trans Sulawesi berhenti di depan lokasi, lalu menyerahkan paket kepada pria tersebut.
Saat paket telah berada di tangan penerima, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Polisi memperkenalkan diri dan menanyakan isi paket yang baru diterima.
Tersangka secara spontan mengakui bahwa barang tersebut berisi sabu.
Petugas kemudian membuka paket di lokasi dan menemukan sejumlah barang yang disamarkan dengan bungkus lain.
Di dalamnya terdapat tiga plastik bening berisi sabu, plastik berisi garam, batu pemberat, serta sedotan plastik yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial W, pria berusia 31 tahun, pekerjaan tukang batu, asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bolmong Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memperoleh barang tersebut melalui perantara rekannya berinisial SA yang menawarkan sabu untuk digunakan di lokasi tambang. Transaksi pembelian dilakukan melalui transfer dana sebesar Rp1.150.000 sebelum paket dikirim dari Kota Palu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bersih 1,62 gram, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, satu unit handphone, sedotan plastik, serta kantong plastik berisi garam yang dipakai sebagai kamuflase pengiriman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Bolmong Utara KOMPOL Abdul Rahman Faudji menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling kecil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bolmong Utara. Sekecil apa pun pergerakan mereka akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Wakapolres.
Wakapolres juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak menjadikan Bolmong Utara sebagai jalur maupun tempat peredaran narkoba.
Polres Bolmong Utara menegaskan perang terhadap narkoba terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak masa depan bangsa,” tambahnya.
***


Tinggalkan Balasan