TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw, S.Pi., menegaskan bahwa seluruh ASN wajib berada di kantor selama jam kerja.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk penguatan kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “ASN harus berada di kantor pada saat jam kerja. Jika kedapatan berada di luar tanpa alasan yang sah, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Liuw.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), baik di kantor-kantor perangkat daerah maupun di sejumlah tempat umum. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja.
“Kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan disiplin ASN benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Penindakan terhadap ASN yang melanggar akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan.
PP 94 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat, tergantung tingkat pelanggaran.
BKPSDM berharap penegasan ini menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik.
“Disiplin adalah kunci utama dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tutup Liuw.(Aldo)


Tinggalkan Balasan