MANADO–Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan empat tersangka dugaan korupsi bantuan renovasi rumah bagi korban bencana Gunung Ruang, Selasa (31/3).

Kejati Sulut langsung tahan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi. Dimana pemeriksaan maraton sejak subuh berujung penahanan: mantan Penjabat (Pj) Bupati Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Joy Sagune kini meringkuk di Rutan Malendeng.

Sementara Satu tersangka lagi, kontraktor Denny Tondolambung, lolos tahanan sementara karena sakit.
“Kasus ini pilu. Bantuan yang seharusnya selamatkan nyawa korban bencana malah dikorupsi,” tegas penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut, tanpa merinci kerugian negara yang masih dihitung.

Publik geram karena kronologi bencana Gunung Ruang 2024-2025 tinggalkan trauma: ribuan warga kehilangan rumah, lahan, dan mata pencaharian.

“Uang bantuan hilang, kami tidak bisa meronovasi rumah,” keluh seorang korban di Tagulandang, yang identitasnya dirahasiakan.

Kejati Sulut janji gali lebih dalam—ada aroma keterlibatan lain? Penyidikan lanjut, tapi sinyal kuat: tak ada tempat bersembunyi bagi yang rampas hak rakyat.(*)