LIPUTAN15,SANGIHE–Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicap) dan Ketua Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Sangihe Masa Bakti 2018-2023. Pelantikan dilaksanakan, Selasa (2/3/2019), di pendopo rumah Jabatan Bupati.

Bupati dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerekan Pramuka Sulut Vanda Sarundajang yang diwakili Sekretaris Kwarda Maurits Berhanduas

Bupati Jabes Gaghana SE ME, yang selaku Ketua Mabicab gerakan pramuka Sangihe dalam sambutanya mengatakan, hari ini dalam sukacita bersama di pelantikan majelis cabang dan pengurus kwartir cabang pramuka Kabupaten Kepulauan Sangihe masa bakti 2018-2023.

“Peran dan eksistensi gerakan pramuka sebagai wadah dari pembinaan tunas-tunas muda harapan masa depan bangsa dan negara harus terus ditingkatkan,” kata Gaghana.

Lanjutnya, oleh karena itu pelantikan majelis cabang dan pengurus kwartir cabang pramuka Kabupaten Sangihe, diharapkan agar semakin memantapkan eksistensi gerakan pramuka di Daerah ini.

“Kita harus menanamkan nilai-nilai kewajiban terhada Tuhan, Negara, sesama dan diri sendiri, seperti yang tercantup pada trisatya dan tata darma pramuka,” jelas Gaghana.

Bupati mengajak kepada pengurus, baik sebagai majelis cabang dan pengurus kwartir cabang. Bahkan seluruh element pramuka di Kabupaten Sangihe.

“Kita gairahkan, dorong, semangati dan tingkatkan kegiatan-kegiatan kepramukaan, bagi peningkatan kapasitas maupun pembinaan mental spiritual, bagi generasi atau tunas muda harapan bangsa. Tentu kita menghadapi berbagai kondisi dan tantangan pada konsdisi kekinian bagi generasi muda yang kita jalani,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerekan Pramuka Sulut Vanda Sarundajang yang diwakili Sekretaris Kwarda Maurits Berhanduas menyampaikan, sebagaimana diketahui gerakan pramuka merupakan pembinaan generasi muda, sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961, disebutkan bahwa pemerintah menugaskan kepada gerakan pramuka untuk melaksanakan pembinaan pada pemuda Indonesia.

“Karena itu sampai saat ini gerakan pramuka tetap relevan dengan perkembangan zaman, walaupun diera globalisasi penuh dengan kemajuan, pengetahuan dan teknologi, akan tetapi manusia menjadi faktor penentu,” ujarnya.

Dijelaskanya, gerakan pramuka pada tahun 2010 telah disahkan dengan UU gerakan pramuka nomor 12 tahun 2010. Dengan adanya UU pramuka tentu sangat erat sekali hubunganya dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan pembinaan sekaligus melakukan refitalisasi gerakan pramuka.

“Pembinaan yang dimaksud antara lain, untuk mementuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya. (Arno)