MANADO-Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara belasan pekerja cleaning service (CS) Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang dengan pihak vendor outsourcing, yang berujung pada kesepakatan damai tanpa proses hukum.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (17/5/2026) menyatukan semua pihak terkait dan berhasil menghasilkan komitmen penyelesaian pembayaran hak pekerja.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, didampingi Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Komisi Cindy Wurangian, dan anggota komisi Paula Runtuwene serta Vionita Kuera. Turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja Sulut, manajemen SDM RS Prof. Kandou, manajemen vendor periode 2020–2024 (PT Harum Tami Raya) dan vendor tahun 2025 (PT Berkah Mutiara Indah), perwakilan pekerja, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Permasalahan yang dibawa ke meja mediasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak normatif selama periode kontrak 2020–2025, antara lain adanya selisih pembayaran upah terhadap ketetapan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), tidak dibayarkannya kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat berakhirnya kontrak, serta praktik pemotongan upah untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menurut para pekerja dibebankan sepenuhnya kepada mereka.

Dari 18 pekerja yang sempat diberhentikan, tiga orang telah mencapai kesepakatan sebelumnya; 15 pekerja lainnya memperoleh titik temu dalam RDP tersebut. Louis Schramm mengatakan negosiasi langsung di ruang rapat mendorong pihak vendor bersedia memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja sesuai nilai yang disepakati.

“Realisasinya akan diselesaikan di kantor Dinas Tenaga Kerja besok pagi. Pembayaran akan dilakukan bertahap: tahap pertama besok dan tahap kedua pada bulan Agustus mendatang,” jelas Schramm.

Komisi IV juga menekankan pentingnya peran pengawas dari pihak rumah sakit terhadap pelaksanaan kontrak outsourcing. Schramm mengingatkan manajemen RS Prof. Kandou agar tidak lepas tangan setelah proses tender selesai, dengan melakukan evaluasi berkala untuk mencegah pelanggaran hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dinas Tenaga Kerja Sulut dan KSPI diperkirakan akan memantau proses pencairan dan realisasi pembayaran sesuai jadwal yang disepakati. Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi pekerja yang terdampak sekaligus menjadi pelajaran bagi praktik pengelolaan tenaga kerja outsourcing di sektor pelayanan publik.(*)