MANADO– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara ramai memberi apresiasi atas kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang membatasi penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan sejak Maret 2026 ini melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan dampak negatif teknologi digital.
Apresiasi itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Komisi IV DPRD Sulut dengan Dinas Pendidikan Daerah di ruang Komisi IV, Senin (11/5). Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, menilai langkah Gubernur sangat positif untuk dorong fokus belajar anak.
“Ini bagus, dan kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur,” ujar politisi Gerindra itu. Schramm menambahkan, kebijakan ini selaras dengan Instruksi Gubernur Sulut dan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak Maret.
Menurutnya, batasan ini krusial melindungi anak dari maraknya dampak negatif medsos yang sulit dikontrol. Kebijakan juga dapat dukungan orang tua Sulut, karena bantu anak prioritas pendidikan dan aktivitas sekolah. Langkah ini diharapkan jadi contoh nasional dalam perlindungan anak era digital.(ite)


Tinggalkan Balasan