MINAHASA— Pemerintah Kabupaten Minahasa memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan pegawai dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., saat Ibadah Oikumene Jajaran Pemkab Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Rabu (3/6/2026).

Bupati Robby menegaskan Gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat. Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar pemenuhan hak fiskal, melainkan strategi untuk meningkatkan motivasi ASN menghadapi kebutuhan pendidikan keluarga dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para ASN dan keluarga,” ujar Bupati Robby.

Angle kebijakan difokuskan pada hubungan antara kesejahteraan ASN dan peningkatan kualitas layanan publik. Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada dedikasi aparatur yang sehari-hari melayani masyarakat. Dengan memprioritaskan kesejahteraan ASN, Pemkab berharap produktivitas, disiplin, profesionalisme, dan integritas pegawai meningkat—yang selanjutnya memberi dampak positif pada efektivitas program pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Pencairan Gaji ke-13 juga dimaknai sebagai alat manajemen sumber daya manusia daerah: upaya mempertahankan motivasi dan loyalitas pegawai di tengah tuntutan peningkatan kinerja serta target-target pembangunan.

Bupati Robby mengajak ASN menjaga semangat kebersamaan dan komitmen terhadap tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Sikap positif muncul dari kalangan ASN yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan insentif untuk meningkatkan pengabdian kepada publik.

Pemerintah daerah diharapkan menuntaskan proses administrasi dan anggaran agar pencairan berjalan lancar tanpa menimbulkan penundaan.

Dengan jaminan pencairan pada Juni 2026, Pemkab Minahasa kembali menunjukkan prioritas pada kesejahteraan aparatur sebagai bagian integral dari upaya menata pemerintahan yang efektif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(ite)