MANADO ,Liputan15.com— Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perguruan tinggi secara serentak bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (12/5/2026), yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Manado.
Dalam kegiatan tersebut, Polimdo diwakili oleh Wakil Direktur IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Juliet P.T. Makinggung, SE., M.Si. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Hendrik Pangiling, SH., MH.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga berbagai karya, inovasi, dan gagasan akademik tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Melalui MoU ini, seluruh hasil inovasi sivitas akademika diharapkan dapat didorong untuk didaftarkan secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang sah, mulai dari karya ilmiah, ide strategis, hingga pengembangan teknologi di lingkungan kampus.
Wakil Direktur IV Polimdo, Juliet P.T. Makinggung, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan mengoptimalkan hasil karya akademik agar memiliki nilai perlindungan hukum yang jelas.
“Semua inovasi, gagasan, pola pikir, dan hal-hal strategis bisa kita sinergikan bersama serta didaftarkan dalam perlindungan hukum yang benar-benar kuat. Ke depan, ini menjadi bagian penting agar Sulawesi Utara memiliki daya tawar lebih baik di jajaran perguruan tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyerahkan sertifikat kerja sama kepada pihak Polimdo sebagai simbol pengesahan dan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.


Tinggalkan Balasan