Manado — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan kontribusi finansial dan pelaksanaan klausul kerja sama pengelolaan aset daerah berupa Hotel Lume’os Jakarta yang dikelola PT Sari Murni. Isu ini mengemuka dalam rapat pembahasan lanjutan pertanggungjawaban APBD 2025 di ruang paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).
Anggota Banggar, Inggried JNN Sondakh, mengurai beberapa kewajiban kontraktual PT Sari Murni menurut perjanjian kerja sama. Pengelola diwajibkan menyetor kontribusi operasi ke kas daerah sebesar Rp601 juta per tahun, membayar sewa gedung Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta senilai Rp600 juta per tahun selama lima tahun, serta melakukan investasi minimal akumulatif Rp1 miliar setiap lima tahun.
Selain itu, manajemen harus menyerahkan 10 persen dari total laba bersih setelah pajak dan diaudit kepada Pemprov Sulut, serta mengasuransikan gedung sesuai sisa masa kerja sama.
Namun, menurut Inggried, realisasi kontribusi yang masuk ke daerah dinilai belum maksimal meski hotel terlihat aktif menggelar berbagai kegiatan komersial seperti acara pernikahan dan arisan.
“Selama ini, pembayaran kontribusi belum maksimal sementara kami lihat sendiri hotel ini jalan. Ada acara, pernikahan, arisan-arisan, seharusnya kontribusi bisa lebih,” ujarnya.
Anggota dewan juga menyoroti sejumlah masalah administratif yang belum jelas statusnya, antara lain kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang belum tercatat atas nama Pemprov Sulut serta adanya tunggakan pajak yang penyelesaiannya dipercayakan kepada Badan Penghubung Pemprov Sulut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian legalitas dan potensi kerugian penerimaan daerah.
Inggried meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kepatuhan pengelola terhadap klausul perjanjian. Tuduhan semakin menguat setelah muncul kabar rencana amandemen yang diajukan PT Sari Murni; menurut sumber internal yang dikutip anggota dewan, pengelola diduga akan mengusulkan setoran hanya Rp10 juta per tahun pada amandemen tersebut — angka yang dinilai sangat jauh dari kewajiban awal dan tidak sepadan untuk sebuah hotel di Jakarta.
“Kami perlu kejelasan apakah klausul kerja sama dijalankan. Jika benar ada rencana amandemen seperti itu, ini sangat ganjil. Untuk ukuran hotel di Jakarta, sangat aneh,” kata Inggried, yang juga menilai DPRD perlu ikut mengawal agar aset daerah memberikan manfaat ekonomi sesuai ketentuan.
Rapat Banggar meminta pihak eksekutif—termasuk TAPD, BKAD, dan Badan Penghubung—menyampaikan data lengkap realisasi kontribusi, bukti pembayaran pajak, status IMB, serta salinan usulan amandemen dan alasan di baliknya.
DPRD menegaskan akan menindaklanjuti dengan langkah pengawasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola PT Sari Murni untuk mengklarifikasi semua poin tersebut.(ite)


Tinggalkan Balasan