MINUT-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengikutsertakan 22 pasangan suami istri pada kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal, Selasa (21/7/2026), di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., membuka acara dan menjadi saksi pelaksanaan pencatatan yang diikuti 131 pasangan dari berbagai kabupaten/kota di provinsi ini. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diwakili Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., yang bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan, sementara gubernur menjadi saksi dari pihak mempelai laki-laki.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, S.H., M.Si., mendampingi wakil bupati dan memastikan seluruh proses pencatatan bagi peserta asal Minahasa Utara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Anita, 22 pasangan yang diikutsertakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sehingga pencatatan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara dan setiap pasangan memperoleh akta perkawinan serta dokumen kependudukan yang sah.
Wakil Bupati Kevin Lotulung menekankan bahwa pencatatan perkawinan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.
“Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi. Kami berharap pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Kevin.
Pencatatan massal dianggap sebagai upaya strategis untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan mempercepat akses layanan publik. Dengan terbitnya akta perkawinan, pasangan bisa lebih mudah mengurus dokumen turunan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta layanan sosial dan kesehatan yang mensyaratkan bukti status perkawinan.
Di akhir kegiatan, Pemkab Minahasa Utara menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang resmi tercatat oleh negara dan mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan demi perlindungan hak dan kepastian hukum keluarga.(***)


Tinggalkan Balasan