TOMOHON – Gerak cepat Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.
Seorang pria berinisial EM (27), warga Desa Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Nofry C. Sompotan (29), warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, ke SPKT Polsek Tomohon Tengah pada 3 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IX/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA.
Peristiwa pencurian terjadi pada pagi hari di Kelurahan Paslaten Satu. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di depan tempat kost.
Sekitar pukul 06.00 WITA, korban terbangun dan bermaksud mengambil kunci sepeda motor untuk memanaskan mesin. Namun, saat keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar tempat kost dan rumah-rumah tetangga, tetapi tidak berhasil menemukannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, sekitar pukul 11.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban terlihat di wilayah Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, tepatnya di salah satu gerai Indomaret di samping RS Awalui.
Mendapat informasi tersebut, personel URC Resmob langsung bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pengamatan, petugas kemudian mengonfirmasi kendaraan tersebut kepada korban.
Korban memastikan bahwa sepeda motor Honda Beat Street yang berada di lokasi merupakan kendaraan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian melakukan pendekatan dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan negosiasi transaksi penjualan sepeda motor yang diduga merupakan milik korban.
Tanpa membuang waktu, personel URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta sepasang pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan