LIPUTAN15.COM-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan ihwal laporan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.

“Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April,” kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.