Bunyi Ledakan, Sidang Terpidana Teroris Dihentikan, Polisi Minta Tiarap

LIPUTAN15.COM– Sidang terpidana teroris Aman Abdurrahman dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/1) sempat dihentikan karena terdengar bunyi ledakan dari luar. Petugas bersenjata lengkap juga meminta untuk seluruh pengunjung untuk tiarap.

Sidang pun dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan nota pembelaan dari tim pengacara Aman. Baru beberapa menit sidang dimulai, ledakan terdengar.

Ketua majelis sidang Ahmad Zainin pun menghentikan sidang. “Sidang diskors sementara,” kata Ahmad.

Serentak empat petugas Brimob bersenjata larang panjang yang ada di dalam ruang sidang pun sigap mengelilingi aman. Pantauan Cnnindonesia.com sejumlah aparat bersenjata laras panjang turut mengamankan gedung hingga ruang persidangan.

Awak media dan orang-orang yang berada di ruang sidang sempat bangun dari tempat duduk untuk keluar ruangan. Namun aparat meminta agar duduk kembali pada tempatnya masing-masing.

Berselang beberapa menit, hakim kembali melanjutkan sidang. Salah satu pengacara Aman kembali menyampaikan isi nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror alias amaliah yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber:CNN Indonesia.com

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *