LIPUTAN15.COM–Rudy Giuliani, mantan Wali Kota New York yang bergabung dengan tim hukum Presiden Donald Trump bulan lalu, menyatakan kliennya menebus uang US$130 ribu (sekitar Rp1,8 miliar) yang dibayarkan pengacara untuk membungkam aktris porno Stormy Daniels agar tak mengungkap hubungannya dengan orang nomor satu di Amerika Serikat.
Trump selama ini menyatakan tak tahu soal pembayaran Michael Cohen untuk aktris porno bernama asli Stephanie Clifford yang mengaku pernah berhubungan seksual dengan Sang Presiden. Uang itu dibayarkan jelang premilihan umum 2016 agar ia tak mengungkap interaksi yang diklaim terjadi pada 2006 silam.
Dalam wawancara dengan Fox News, Giuliani yang merupakan mantan jaksa federal menyebut Trump sebenarnya tahu soal pembayaran ratusan ribu dolar itu dan sudah menebus Cohen.
“Mereka menyalurkannya melalui firma hukum dan Presiden menebusnya,” kata lelaki yang juga merupakan teman lama Trump itu, dikutip Reuters pada Kamis (3/5), seperti dilansir CNN Indonesia.com.
“Dia tidak mengetahui hal itu secara spesifik, sejauh yang saya tahu, tapi dia mengetahui secara umum soal rencana bahwa Michael akan mengurus hal-hal semacam itu.”
Dia mengatakan pembayaran tersebut tidak melanggar hukum keuangan kampanye karena tidak ditarik dari dana kampanye Trump. Sementara itu, Gedung Putih belum merespons permintaan tanggapan terkait hal ini.
Ketika ditanya wartawan pada 5 April lalu soal pembayaran untuk Daniels, Trump menjawab singkat, “tidak.” Ketika ditanya mengapa Cohen membayar aktris itu, ia mengatakan “Anda harus bertanya kepada Michael Cohen, Michael adalah pengacara saya. Anda harus bertanya kepada Michael.” Katanya.
Cohen sempat mengatakan ia membayar Daniels dari kantongnya sendiri dan tidak mendapatkan tebusan dari Trump. Sementara Gedung Putih menampik Trump pernah berhubungan seksual dengan Daniels.
Daniels menggugat Trump dan Cohen agar dilepaskan dari kesepakatan tutup mulut. Ia menyebut perjanjian itu tak berlaku karena Trump tak pernah menandatanganinya. Selain itu, dia juga menunutut Trump atas tudingan pencemaran nama baik.
Tinggalkan Balasan