LIPUTAN15.COM–Polda Sulut patut diberikan apresiasi. Pasalnya berhasil menangkap kurir Narkoba yang menyeludupkan 879,58 gram paket sabu. Ini penangkapan terbesar Polda Sulut dibawah pimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito.

Pelaku GG 45 tahun dan S 39 tahun warga Kalimatan ditangkap di Hotel Kolongan Beach Indah, di kamar 102, di Malalayang, Rabu (25/4). Saat ditangkap mereka berdua tidak berkutik.

Berdasarkan keterangan dari  Polda Sulut penangkapan ini berawal dari informasi warga. Di mana pengiriman paket sabu dari Tarakan Kalimatan. Paket tersebut bawah dengan kapal laut dari Kota Tarakan menuju Sulawesi Barat Barat tepatnya di Pelabuhan Mamaju. Setelah itu, di bawah menggunakan transportasi darat melewati Palu, Gorontalo dan Manado.

Selama perjalan paket narkoba sudah di pantau Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kedua kurir narkoba diancam pasal berlapis. Pasal  114 dan 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara