LIPUTAN15.COM –Bisnis jual beli ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung terbongkar. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dari informasi ruang lapas disewa 4 juta.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka akan ditahan di empat rumah tahanan (rutan) berbeda.
“Ditahan 20 hari pertama. FD Rutan Polres Jakarta Pusat, AR Rutan Polres Jakarta Timur, WH Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND di Rutan cabang KPK di Guntur,” kata Febri pada Sabtu (21/7). Seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Empat tersangka pun telah selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK sejak sekitar pukul 21.50 WIB. Namun, mereka menolak menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Mereka memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye milik KPK.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkam Wahid, Fahmi, Hendry serta Andri sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperoleh sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin dari Fahmi ke Wahid.
KPK mengamankan barang bukti dalam kasus ini antara lain uang total Rp279.920.000 dan US$1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.(end)
Tinggalkan Balasan