LIPUTAN15.COM–KPK terus membututi kepala daerah terlibat korupsi. Kali ini KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap. Pangonal ternyata pernah ikut kegiatan pencegahan pada 2017.

“Ini bupati yang ini pun 2017 ketemu kita. Jadi orang-orang yang ngambil itu sudah pernah ketemu di dalam pencegahan dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7). Dikutip dari detiknews.com.

Saut mengaku heran dengan masih adanya kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, tak mungkin KPK menjaga semua pejabat selama 24 jam. “Apa yang bisa kita simpulkan? Kayaknya kita mesti jaga mereka 24 jam, tapi kan nggak bisa,” tuturnya.

KPK menetapkan Bupati Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. Kini Umar jadi buron setelah kabur saat operasi tangkap tangan (end)