Mulai Tahun 2019 UMP Naik 8,03 Persen, Ini Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja

LIPUTAN15 –Kesejahteraan para buruh akan meningkat. Karena  Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini. Penetapan besaran kenaikan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dua faktor. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen.

Bacaan Lainnya

Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen. Atas edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta gubernur untuk segera menetapkan UMP 2019 dan mengumumkannya paling lambat 1 November mendatang dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Jika kepala daerah tidak segera menetapkan UMP, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Sanksi bisa berwujud tiga bentuk. Yakni, administratif.

“Kepala atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” kata Hanif seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (16/10). Dilansir CNNIndonesia.com

Bila sanksi teguran tertulis tersebut tidak dilaksanakan setelah disampaikan dua kali berturut-turut, kepala atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, apabila setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala atau wakil kepala daerah tetap tidak menjalankan kenaikan tersebut, mereka akan diberhentikan secara tetap.

Dia menilai kondisi sekarang ini dibutuhkan kepastian untuk investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Itu ujung-ujungnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Kenaikan UMP sesuai hitung-hitungan dalam PP 78 dinilainya sudah cukup memberi kepastian.

“Itu sudah jadi kesepakatan kita bersama sebelumnya bahwa ada kepastian, yang dasar kenaikannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya setiap investor kan bisa memprediksi kenaikan. (UMP naik 8,03) saya kira kita dukung lah itu,” katanya.

Menurut dia kenaikan UMP harus melihat dari segala aspek, bukan sekedar kepentingan buruh maupun pengusaha saja. Melainkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dengan adanya kepastian kenaikan upah.

“Artinya begini lah, kalau saya kira dari segi pemerintah itu tugasnya adalah juga menciptakan lapangan kerja bagi orang yang belum kerja. Jadi harus ada juga keseimbangan,” tambahnya. (end)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *