LIPUTAN15–Setelah polisi menggerbek pesta seks suami istri (pasutri) tukar pasangan, polisi juga membongkar modusnya.
Kelompok pelaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan atau swinger ternyata memiliki aturan wajib yang harus dipenuhi. Selain harus membayar sejumlah uang, pasangan yang diajak berpesta seks adalah suami atau istri sah dengan menunjukkan surat nikah.

Berdasar hasil ungkap kasus Polda Jatim, salah satu kelompok seks tukar pasangan di Surabaya mematok baiya Rp 750 ribu pada setiap pasangan untuk sekali menggelar pesta seks.

Kelompok ini selektif dalam memilih partner kegiatan seks menyimpangnya. Aturan wajib yang harus dipenuhi adalah pasangan yang ingin bergabung harus suami istri sah berdasar buku nikah.

Meski memilih hotel berbintang 3 sebagai ajang pesta seksnya, namun kelompok ini tetap terendus oleh petugas kepolisian. Mereka digerebek saat menggelar hubungan badan dengan bertukar istri dan suami.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan diadakan party dengan tiga pasangan suami istri sah yang diadakan di salah satu hotel bintang tiga di Surabaya,” kata AKBP Juda Nusa Putra saat rilis ungkap kasus swinger di Polda Jatim, Selasa (9/10/2018). Dikutip dari Jatimnow.

Eko Hardianto (31), warga Jalan Sumba, Sidodadi, Surabaya, diduga menjadi otak yang berperan menawarkan pesta seks berganti pasangan melalui media sosial twitter.

Tercatat dua akun twitter atas nama @ekodok87 dan @pasutri94 yang aktif menawarkan sek swinger.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 750 ribu, 6 buah buku nikah, 9 pakaian dalam, 2 buah kondom dan 1 buah HP merk Samsung A5.

“Pelaku disangkakan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun,” tandasnya. (end)