LIPUTAN15–Dua minggu setelah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Kantor Regional BKN Manado akhirnya para pelamar boleh merasa lega,  karena Kementerian Aparatur Sipil Negara mengeluarkan aturan baru, dimana para peserta yang tidak lulus passing grade akan mengikuti Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Steven Lawendatu,  SSTP  ketika dikonfirmasi Liputan15.com mengatakan, akan mengikuti aturan yang baru dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi birokrasi.

“Kemarin kami baru menerima Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi penerimaan CPNS yang tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan,” katanya.

Dia menjelaskan, diperaturan ini di atur yang akan mengikuti tes kembali yaitu setiap formasi dikali tiga,  maka kalau di formasi 2 orang yang dibutukan akan di kali tiga  maka 6 orang yang akan mengikuti tes kembali, yaitu rangking 1 sampai 6 di ujian yang lalu dan di penilaian ini sudah memakai nilai komulatifnya dan batasan nilainya  sudah  255,” ungkap Lawendatu.

Lawendatu juga menambahkan, untuk aturan atau teknisnya pihaknya masih menunggu panggilan dari Pansalnas BKN Nasional di Jakarta. “Mulai Sabtu esok sudah ada jadwal 5 Kabupaten/Kota setiap Provinsi untuk mengikuti pembahasan di Pansalnas pusat dan untuk Sangihe masih menunggu surat undangan untuk membahas bersama di Pansalnas, dan kemungkinan awal Desember sudah akan dilakukan pengujian,” tutup Lawendatu. (Arno)