Inilah Persyaratan Menjadi Panwas Kelurahan/Desa

Liputan15.com,Minsel-Dalam rangka mensukseskan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan membuka pengumuman perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa.

Mewakili 3 komisaris Bawaslu Selaku Sekretaris Bawaslu Minsel Wemfri Tumbuan mengatakan dalam pembukaan perekrutan Panwas Kelurahan/Desa ada beberapa tahap persyaratan seperti yang ada di pemberitahuan oleh Bawaslu Minsel.

Bacaan Lainnya

Adapun Timeline pembentukan panwas Kelurahan/desa dimana setiap tanggal ada proses secara berkala sehingga perekrutan Panwas Kelurahan/desa sesuai dengan tahapan yang tertera dalam pengumuman, dan untuk perekrutan yang pasti warga negara Indonesia.ujar Tumbuan.(Jufan)

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *