Minut,Liputan15.Com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Abhan, Minggu 11 Oktober 2020 berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam sambutannya Abhan menegaskan, jajaran pengawas pemilu fokus mengawasi substansi elektoral, maka Pilkada di masa pandemi Bawaslu mendapatkan dua tugas penting, yakni substansi elektoral seperti DPT ganda, ujaran kebencian, sara dan juga mengawasi yang sifatnya non elektoral yaitu mengawasi protokol kesehatan.
Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan PKPU Nomor 13 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kampanye kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
“Jajaran Bawaslu harus bertindak jika ditemukan ada paslon dalam kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran secara tertulis, kurun waktu 1 jam masih melanggar segera bubarkan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jangan biarkan potensi penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang ikut dalam kampanye tersebut,” tutupnya.
Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar menyampaikan terima kasih pada Ketua Bawaslu RI yang sudah berkenan meluangkan waktu berkunjung di Kabupaten Minahasa Utara dan memberikan penguatan kelembagaan di Bawaslu Minut.
“Suatu kehormatan bagi kami keluarga besar Bawaslu Minut bisa bertatap muka secara langsung dengan pak ketua, bisa mendengarkan arahan/wejangan. Sehingga ini menjadi suatu nutrisi semangat kami dalam menjalankan tugas dimana kabupaten minahasa utara merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil bupati,” ungkap Ambar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan