LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (29/06/21).
Dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE (WL), Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, SH, MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana, S.Sos, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon, SH,MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.
Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon. “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Oleh karena itu saya mengajak mari kita perangi bentuk kejahatan apapun karena keberadaannya meresahkan masyarakat,” ujar WL.
“Kami pun mengapresiasi kinerja Kejari dalam penegakan hukum dan tindak pidana yang dapat di ungkap sehingga saat ini melaksanakan pemusnahan barang bukti,” sambungnya.
Selain itu, Wakil Wali Kota mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum dan bukti serta komitmen dan sanksi tegas yang berlaku, dan dapat menekan tindakan melawan hukum, apa lagi dalam problem bangsa kita. “Hal ini merupakan tugas kita bersama semua elemen untuk menjaga dan membangun Kota Tomohon yang kondusif maju dan sejahtera,” ujarnya.
Wali kota juga mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon tentu akan selalu bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait dalam masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus. Sehingga terus mendukung visi Tomohon, Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera.
“Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk yang lainnya. Agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain. Kami juga mengajak semua pihak yang ada di Kota Tomohon untuk menjaga image daerah sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi setiap orang,” ungkapnya.
Karena saat ini kata WL, Tomohon adalah salah satu daerah yang telah menjadi magnet ekonomi di provinsi Sulawesi Utara. Ini memberi konsekuensi, semakin banyak investor dan pendatang dari luar yang masuk ke Tomohon. “Kita tidak bisa membendung pendatang yang masuk ke Tomohon, kita juga tidak bisa menyeleksi mana yang membawa kebaikan atau justru membawa keburukan di daerah. Oleh karena itu semua pihak harus peduli dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas untuk mencegah dan memutus penularan covid-19 di Kota Tomohon,” pungkasnya.
Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan:
- Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara, sebanyak 847 butir
- Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet
- Senjata tajam sebanyak 11 perkara
- Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter
- Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara
Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara


Tinggalkan Balasan