LIPUTAN15.COM-Tim Totosik Polres Tomohon menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, di Pusat Kota Tomohon, Rabu (30/06/21) sekitar pukul 17.30 wita.
Diketahui, korban HFR alias Hirmona (51)
pekerjaan Swasta alamat Desa Paslaten Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Sementara pelaku TM alias Teddy (42) pekerjaan Wiraswasta alamat Kelurahan Madidir Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kapolres Tomohon melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan kronologis kejadian.
Menurut Watung, Team URC Totosik mendapat informasi tentang kejadian yang terjadi dari korban. Selanjutnya Team Totosik dan korban menyusun rencana untuk memancing pelaku agar mau bertemu dengan korban.
“Korban dan Team Totosik kemudian memancing pelaku, dengan rencana di mana korban akan memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk digunakan merawat R4 milik korban yang ada pada Pelaku dengan catatan bertemu di pusat Kota Tomohon,” ujarnya.
Lanjutnya, pada Pukul 17.30 Wita pelaku dengan mengendarai R4 datang ke lokasi yang sudah disepakati yaitu Di Kompleks Pusat Kota Tomohon. Team URC Totosik yang sudah menunggu di seputaran Pusat Kota Tomohon kurang lebih 3 jam yang melihat kedatangan pelaku, segera mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya Team URC Totosik berkoordinasi dengan Team Maleo Polda Sulut, dan menyerahkan pelaku bersama barang bukti, karena laporan di buat korban di Mapolda Sulut,” ungkapnya.
Diketahui, kronologis kejadian bulan Januari 2021 korban dan pelaku berkenalan Via aplikasi Facebook. Selanjutnya terjalinlah hubungan pacaran antara keduanya.
Bulan Februari 2021 korban dan pelaku sepakat melakukan usaha bersama yaitu menjual stiker modifikasi untuk R2 yang kemudian korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku guna membeli mesin Cutting Stiker (pembuat stiker).
Akhir bulan Februari 2021 pelaku menyampaikan kepada korban untuk mendukung dan memperlancar bisnis mereka dalam menjual stiker butuh kendaraan, maka korban memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dijadikan uang muka membeli R4 bekas.
Pelaku selanjutnya membeli R4 bekas jenis Toyota Avanza warna Silver DB 1411 FE dengan cara di kredit, dan untuk pembayaran uang setoran bulanan R4 tersebut korban yang membayarnya.
Bulan Maret 2021 pelaku mulai menghindari korban dan ketika dihubungi pelaku selalu memberikan alasan yang bermacam-macam untuk menghindari korban.
Pelaku masih menguasai mesin mesin Cutting Stiker (pembuat stiker) dan R4 yang dibeli oleh korban.
Tinggalkan Balasan